Pertanyaan:
1. Jelaskan
perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on
cyber crime
2. Jelaskan ruang
lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU
no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur
penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok
pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang
internet banking)
Jawab:
1.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act Malay,
Council of Europe Convention on Cybercrime (COCCC)
Cyber Law
|
Computer Crime Act Malay
|
Council of Europe Convention on Cybercrime (COCCC)
|
Merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
|
Merupakan
undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
|
Merupakan organisasi yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
|
Berikut penjelasannya:
Cyber Law
Menurut saya dan
kesimpulan atas artikel yang saya baca Cyberlaw adalah bidang hukum yang
berhubungan dengan hubungan internet untuk unsur-unsur teknologi dan
elektronik, termasuk komputer, perangkat lunak, perangkat keras dan sistem
informasi . Cyberlaws mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari
kegiatan cybercriminal dengan melindungi akses informasi, privasi, komunikasi,
kekayaan intelektual (IP) dan kebebasan berbicara terkait dengan penggunaan
internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat
keras, seperti sebagai perangkat penyimpanan data.
Oleh karena itu, Sejak
dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang . pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti
Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
UU ITE terdiri dari 13
bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
• Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan.
• Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita
kebencian dan permusuhan.
• Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan
Menakut-nakuti.
• Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking.
• Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi.
Computer Crime Act
Malay
Computer Crime Act
Malay 1997, adalah hukum Malaysia yang diberlakukan untuk menyediakan
pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Menurut saya dan
beberapa artikel yang saya baca, sama seperti negara-negara lain, Malaysia juga
juga terlibat dalam evolusi teknologi. Internet telah menjadi kebutuhan bagi
setiap orang dalam bisnis, berkomunikasi bersosialisasi dan banyak lagi.
Meskipun menjadi alat yang positif bagi pengguna, ada beberapa orang yang tidak
bertanggung jawab yang menggunakan internet dengan cara negatif seperti
penipuan online, pencurian identitas, serangan virus dan hacker. Oleh karena
itu, pemerintah Malaysia telah mengambil langkah besar untuk mengatasi masalah
ini dengan memperkenalkan beberapa tindakan hukum yang dapat digunakan untuk
kejahatan cyber.
Ini adalah daftar
undang-undang di Malaysia mengenai hukum Cyber (Zulhuda, t.t.).
• Komunikasi dan Multimedia Act 1998
• Kejahatan komputer Act 1997
• Copyright Act (Amandemen) 1997
• Digital Signature Act 1997
• UU Perdagangan elektronik 2006
• Elektronik Kegiatan Pemerintah Act 2007
• Sistem Pembayaran Act 2003
• Perlindungan Data Pribadi Act 2010
• Telemedicine Act 1997
• KUHP (termasuk Bab terorisme & cyber
terorisme)
• Komunikasi dan Multimedia Content Kode
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COCCC)
Menurut saya dan
kesimpulan atas artikel yang saya baca, COCCC merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
tujuan utama konvensi
dapat didefenisikan untuk mengejar kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap cybercrime, antara lain dengan mengadopsi
undang-undang yang tepat dan membina kerjasama internasional.
Hal ini juga
mengharuskan setiap negara penandatangan dalam konvensi ini menerapkan
mekanisme prosedural tertentu dalam hukum mereka. Misalnya, pihak penegak hukum
harus diberikan kekuatan untuk memaksa Internet Service Provider untuk memantau
kegiatan seseorang online secara real time. Akhirnya, Konvensi mewajibkan
negara-negara penandatangan untuk memberikan kerjasama internasional untuk
"sejauh seluas mungkin" untuk penyelidikan dan proses mengenai tindak
pidana yang berkaitan dengan sistem komputer dan data, atau untuk pengumpulan
bukti dalam bentuk elektronik dari tindak pidana. lembaga penegak hukum harus
membantu polisi dari negara-negara peserta lainnya untuk bekerja sama dengan
mereka "permintaan bantuan timbal balik"
2.
Ruang lingkup uu no 19 tentang telekomunikasi hak cipta dan prosedur
pendafataran haki
Dari artikel yang saya baca,
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
LINGKUP
HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
|
Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci
ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
•
Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain.
•
Ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
•
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
•
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
•
Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik,
Fotografi, Sinematografi
•
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
|
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi
Hak Cipta
|
Sebagai Pengecualian Terhadap
Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
•
Hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara
•
Peraturan
perundang-undangan
•
Pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah
•
Putusan
pengadilan atau penetapan hakim
•
• 5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
|
PENDAFTARAN
HAK CIPTA
Dari sumber yang saya
baca Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-DepkumHAM), berikut gambaran flowchart dari pendaftaran hak cipta:
Berikut penjelasan dari
gambar flowchart yang saya dapatkan diatas:
1. Dimulai dengan
proses pengolahan permohanan dalam tempat storage yang sudah sediakan
2. Selanjutnya kondisi
persyaratan minimum apakah sudah dipenuhi, jika sudah lanjut ke halaman baru
untuk pengurusan administrasi dengan memulai inputan tanggal penerimaan
penerimaan permohonan, jika blum memenuhi maka bertemu kondisi lagi, dimana
apabila sudah dilengkap maka permohonan tercatat pada tanggal penerimaan, jika
tidak, permohonan yang sudah di proses dalam storage akan dianggap ditarik
kembali, estimasi waktu untuk mendapat tanggal penerimaan yaitu 30 hari,
sedangkan waktu dari proses tanggal penerimaan untuk pemeriksaan substantif
sekitar 36 bulan. untuk proses permohonan pemeriksaan substantif harus melewati
pemeriksaan administatif dan pemberian waktu selama 6 bulan untuk kesempatan
opososi
3. Pada pemeriskaan
administratif terdapat kondisi lolos tidaknya berkas dengan kualifikasi sesuai
persyaratan, jika masih terdapat berkas yang belum dilengkapi maka dianggap
ditarik kembali termohonannya, jika sudah lengkap, maka diberikan kesempatan
unutk oposisi selama 6 bulan, dilanjutkan dengan permohonan pemersikaan
substantif
4. Jika permohonan
pemeriksaan substantif sudah sudah dilakukan, maka lanjut ke pemeriskaan
substantif selama kurang lebih 36 bulan. jika tidak maka permohonan dianggap
idtarik kembali
5. Jika syarat
pemeriskasaan substantif memenuhi syarat maka dilakukan pemberian sertifikat di
tempat proses data storage. jika tidak memenuhi syarat, maka dapat dianggap
juga sebagai penolakan dan disrankan melalui upaya hukum lainnya
3. UU No 36 tentang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Perubahan Iingkungan
global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat
telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan
telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan
penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan
telekomunikasi nasional. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di
tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya
kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan
teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat
internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu
komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong
terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.
Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah dititik beratkan
pada pembinaan
yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan
mengikutsertakan peran masyarakat.
Dampak Positif UU ITE
1 UU ITE baru disahkan pada tanggal 25
Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya
rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
2 Dengan UU ITE ini, para penyedia konten
akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,
karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat
saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
3 UU ITE juga untuk melindungi masyarakat
dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa
dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian
untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan
dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan
segolongan orang.
4 UU ITE itu juga dapat mengantisipasi
kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan
hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi
lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat
meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
5 UU ITE juga membuka peluang kepada
pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak
daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Dampak Negatif UU ITE
1 Selain
memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni
banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus
Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama
baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana.
Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus
bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan
dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang
terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal
tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang
menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan
pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya,
karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran
sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
2 Dari
dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu
dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk
mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang
salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus
atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak
perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya
via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di
milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang.
Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga
pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak
tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati
apalagi di dunia maya. Selain
itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan
berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah
pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
4. Pokok-pokok
pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang
internet banking)
Menurut saya, Seiring
dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak
pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada.
Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat
kecanggihannya. Bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya
eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi
bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user
beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa
jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in
the middle attack dan trojan horses.
Gambaran umum dari
aktifitas yang sering disebut man in the middle attack adalah sebagai berikut:
penyerang membuat sebuah website dan membuat user masuk ke website tersebut.
Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin
dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan passwordnya, dan
penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang
sebenarnya.
Sedangkan, trojan
horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah
program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada
komputer user. Ketika user login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi
tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya.
Untuk melakukan
pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap
Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk
setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses
nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai
perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau. Perlu ketentuan (Peraturan
atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang
hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan, misalnya perbankan
lalai meningkatkan sistem pengamanan ICT-nya, seperti halnya Regulation E di
Amerika. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas
rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti
pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, dapat ditangani dengan
cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan
pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan
produk/layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada
waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun
daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Meskipun hingga saat ini
belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan
tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan
Internet Banking yang telah ada agar lebih aman.
Referensi:
http://gedemade.blogspot.co.id/2010/04/peraturan-bank-indonesia-tentang.html
http://ul601.ilearning.me/2015/11/11/sisi-positif-dan-negatif-uu-ite-ul601b/
http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226829
https://cucusukmana.wordpress.com/category/teknologi-informasi-dan-komunikasi/
0 comments:
Post a Comment