TUGAS 2- Etika & Profesionalisme TSI #

Pertanyaan:

1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Jawab:

1. Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act Malay,  Council of Europe Convention on Cybercrime (COCCC)


Cyber Law
Computer Crime Act Malay
Council of Europe Convention on Cybercrime (COCCC)

Merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.

Merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.

Merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Berikut penjelasannya:

Cyber Law

Menurut saya dan kesimpulan atas artikel yang saya baca Cyberlaw adalah bidang hukum yang berhubungan dengan hubungan internet untuk unsur-unsur teknologi dan elektronik, termasuk komputer, perangkat lunak, perangkat keras dan sistem informasi . Cyberlaws mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari kegiatan cybercriminal dengan melindungi akses informasi, privasi, komunikasi, kekayaan intelektual (IP) dan kebebasan berbicara terkait dengan penggunaan internet, website, email, komputer, ponsel, perangkat lunak dan perangkat keras, seperti sebagai perangkat penyimpanan data.

Oleh karena itu, Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang . pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.

UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

• Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
• Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
• Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
• Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
• Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.


Computer Crime Act Malay

Computer Crime Act Malay 1997, adalah hukum Malaysia yang diberlakukan untuk menyediakan pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Menurut saya dan beberapa artikel yang saya baca, sama seperti negara-negara lain, Malaysia juga juga terlibat dalam evolusi teknologi. Internet telah menjadi kebutuhan bagi setiap orang dalam bisnis, berkomunikasi bersosialisasi dan banyak lagi. Meskipun menjadi alat yang positif bagi pengguna, ada beberapa orang yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan internet dengan cara negatif seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan virus dan hacker. Oleh karena itu, pemerintah Malaysia telah mengambil langkah besar untuk mengatasi masalah ini dengan memperkenalkan beberapa tindakan hukum yang dapat digunakan untuk kejahatan cyber.

Ini adalah daftar undang-undang di Malaysia mengenai hukum Cyber (Zulhuda, t.t.).

• Komunikasi dan Multimedia Act 1998
• Kejahatan komputer Act 1997
• Copyright Act (Amandemen) 1997
• Digital Signature Act 1997
• UU Perdagangan elektronik 2006
• Elektronik Kegiatan Pemerintah Act 2007
• Sistem Pembayaran Act 2003
• Perlindungan Data Pribadi Act 2010
• Telemedicine Act 1997
• KUHP (termasuk Bab terorisme & cyber terorisme)
• Komunikasi dan Multimedia Content Kode


Council of Europe Convention on Cybercrime (COCCC)

Menurut saya dan kesimpulan atas artikel yang saya baca, COCCC merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.

tujuan utama konvensi dapat didefenisikan untuk mengejar kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap cybercrime, antara lain dengan mengadopsi undang-undang yang tepat dan membina kerjasama internasional.

Hal ini juga mengharuskan setiap negara penandatangan dalam konvensi ini menerapkan mekanisme prosedural tertentu dalam hukum mereka. Misalnya, pihak penegak hukum harus diberikan kekuatan untuk memaksa Internet Service Provider untuk memantau kegiatan seseorang online secara real time. Akhirnya, Konvensi mewajibkan negara-negara penandatangan untuk memberikan kerjasama internasional untuk "sejauh seluas mungkin" untuk penyelidikan dan proses mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan sistem komputer dan data, atau untuk pengumpulan bukti dalam bentuk elektronik dari tindak pidana. lembaga penegak hukum harus membantu polisi dari negara-negara peserta lainnya untuk bekerja sama dengan mereka "permintaan bantuan timbal balik"

2. Ruang lingkup uu no 19 tentang telekomunikasi hak cipta dan prosedur pendafataran haki

Dari artikel yang saya baca, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.


LINGKUP HAK CIPTA


a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :

    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
    Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
       Peraturan perundang-undangan
       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
       Putusan pengadilan atau penetapan hakim
       • 5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


PENDAFTARAN HAK CIPTA

Dari sumber yang saya baca Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM), berikut gambaran flowchart dari pendaftaran hak cipta:




Berikut penjelasan dari gambar flowchart yang saya dapatkan diatas:

1. Dimulai dengan proses pengolahan permohanan dalam tempat storage yang sudah sediakan

2. Selanjutnya kondisi persyaratan minimum apakah sudah dipenuhi, jika sudah lanjut ke halaman baru untuk pengurusan administrasi dengan memulai inputan tanggal penerimaan penerimaan permohonan, jika blum memenuhi maka bertemu kondisi lagi, dimana apabila sudah dilengkap maka permohonan tercatat pada tanggal penerimaan, jika tidak, permohonan yang sudah di proses dalam storage akan dianggap ditarik kembali, estimasi waktu untuk mendapat tanggal penerimaan yaitu 30 hari, sedangkan waktu dari proses tanggal penerimaan untuk pemeriksaan substantif sekitar 36 bulan. untuk proses permohonan pemeriksaan substantif harus melewati pemeriksaan administatif dan pemberian waktu selama 6 bulan untuk kesempatan opososi

3. Pada pemeriskaan administratif terdapat kondisi lolos tidaknya berkas dengan kualifikasi sesuai persyaratan, jika masih terdapat berkas yang belum dilengkapi maka dianggap ditarik kembali termohonannya, jika sudah lengkap, maka diberikan kesempatan unutk oposisi selama 6 bulan, dilanjutkan dengan permohonan pemersikaan substantif

4. Jika permohonan pemeriksaan substantif sudah sudah dilakukan, maka lanjut ke pemeriskaan substantif selama kurang lebih 36 bulan. jika tidak maka permohonan dianggap idtarik kembali

5. Jika syarat pemeriskasaan substantif memenuhi syarat maka dilakukan pemberian sertifikat di tempat proses data storage. jika tidak memenuhi syarat, maka dapat dianggap juga sebagai penolakan dan disrankan melalui upaya hukum lainnya

3. UU No 36 tentang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Perubahan Iingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah dititik beratkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat.


Dampak Positif UU ITE

1       UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.

2      Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.

3      UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.

4   UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

5    UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.

Dampak Negatif UU ITE

1   Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.

2   Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya. Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.


4. Pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Menurut saya, Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack adalah sebagai berikut: penyerang membuat sebuah website dan membuat user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan passwordnya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya.

Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya.

Untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau. Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan ICT-nya, seperti halnya Regulation E di Amerika. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman.

Referensi:

http://gedemade.blogspot.co.id/2010/04/peraturan-bank-indonesia-tentang.html
http://ul601.ilearning.me/2015/11/11/sisi-positif-dan-negatif-uu-ite-ul601b/
http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226829
https://cucusukmana.wordpress.com/category/teknologi-informasi-dan-komunikasi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment