Tugas- Resensi Buku Konspirasi Penjualan PLN Ke Asing


KONSPIRASI PENUALAN PLN KE ASING

Pendahuluan

Ahmad Daryoko adalah seseorang penulis alumni SMAN Negerei 1 Kota Magelang, Jawa Tengah, 1972. Setelah menamatkan SMA kemudian melanjutkan studi ke fakultas teknik sipil hydro, Univesitas Gajah Mada, Yogyakarta, Setelah melalang buana di antaranya ke proyek survey sungai cimanuk fakultas teknik UGM, pembantu Dekan III Fakultas tenik Universitas Negeri Tidar Magelang (saat itu masih swasta) serta terakhir sebelum masuk PLN sempat diterima sebagai dosen di fakultas teknik Universitas Diponegoro tetapi hanya tiga bulan, karena kemudian terpanggil untuk mengabdikan diri ke PLN proyek PLTA Cirata, jawa barat pada awal tahun 1984. Setelah selesainya Proyeknya PLTA Cirata , pada 1999 kemudian pindah ke PLN Pusat sebagai staff Divisi Hydro, Divisi Umum dan Direktorat Niaga sebelum akhirnya menjabat sebagai Project Director Proyek PLTU Tanjung Awar-Awar yang merupakan bagian dari proyek Percepatan Pembangunan PLTU 10.000 MW, dan memasuki masa purna tugas pada tahun 2009.

Sehubungan kebijakan pemerintah yang mengijinkan agar setiap BUMN ada serikat Pekerja, maka dipercaya pula sebagai Sekertaris Jendral antara 1999-2003 yang kemudian menjadi ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (PERSERO). Dan mengingat dipercaya pula sebagai ketua umum federasi serikat pekerja BUMN strategis ( PLN, TELKOM, PERTAMINA, TELKOMSEL, INDONESIA POWER, PJB dan GARUDA INDONESIA) maka pada tahun 2011 terpilih sebagai Presiden Serikat Nasional (Gabungan BUMN dan SWASTA)

Identitas Buku

Judul                 : Konspirasi Penjualan PLN ke ASING
Pengarang        : Ahmad Daryoko
Penerbit            : PT BAKTI INSAN GLOBALINDO
Tempat Terbit   : Bogor
Tahun Terbit     : 2015
Cetakan            : Pertama, April 2015
Ukuran             : 23  x 15 cm
Jumlah Halaman: 288
ISBN 978-602-72542-0-6                                  
Harga               : Rp 55.000
Gambaran isi buku

Judul                 : Konspirasi Penjualan PLN ke ASING
Bidang              : Infrastruktur Sektor Ketenagalistrikan PLN
Tema                : Infrastruktur Sektor Ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pemimpin yang visoner
Isi pokok           : Perubahan Status PLN dari Badan Usaha Penyedia Ketenagalistrikan dari hulu ke hilir , sekarang hanya menjadi perusahaan penyedia jaringan distribusi dan transmisi

Tulisan ini semula hanya akan difokuskan pada permasalahan SP PLN saja sebagai memori waktu  penulis ikut terlibat langsung sebagai jajaran pengurus, Namun , untuk membahas masalah privatisasi PLN ternyata banyak melibatkan pihak eksternal, baik terkait tokoh dan undang-undang, terlebih, kebijakan liberalisasi sector kenagalistrikan harus dilkaukan secara terbuka, agar masyarakat atau konsumen PLN tahu permasalahan ini

Bahan tulisan ini didaptkan dari bahan seminar seperti saat SP PLN bergerak untuk sosialisasi liberalisasi sector ketenagalistrikan antara tahun 2001-2009 diperguruan tinggi lain di Universitas Taman Siswa Padang, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Utara Medan, Universitas Tanjung Pura Pontianak, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Sumatera Utara Medan, Univesitas Udayana Denpasar dan lain lain.

Buku ini juga merupakan hasil pembahasan di berbagai joint seminar ataupun diskusi terkait dengan kondisi PLN dan penerapan liberalisasi sector ketagalistrikan bersama Partai Bulan Bintang di Jakarta, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Rakyat Demokratik, Hizbut Tahrir Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Forum Umat Islam dan Ulama SeJabdetabek di Pondok Pesantren Darujannah dan lain lain.

Dan tentunya bahan sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2004 saat uji materi UU No 20/2002 maupun judicial review UU no 30/2009 tentang ketenagalistrikan yang berlangsung pada tahun 2009-2010 menjadi acuan penyusunan buku ini.

Sebenarnya langkah menyewakan pembangkit listrik ini adalah cara untuk menggiring PLN menjadi “service company”. Jadi Peran PLN akan dikerdilkan dengan hanya mengurusi distribusi dan transmisi listrik saja. untuk Pengelolaan pembangkit listrik diserahkan pada kalangan swasta, termasuk swasta asing.

Jadi rencana ini adalah bagaian dari “liberalisasi” di bidang energi dan listrik. peran pemerintah hanya di batasi sebagai regulator bukan lagi sebagai operator. Itu artinya segala pengelolaan sumber daya alam, energi termsauk di dalamnya pembangkit listrik, pengelolaanya di serahkan kepada swasta termasuk swasta asing, inilah yang sejatinya mengancam negeri ini, dan ini yang seharusnya di sadari oleh seluruh rakyat negeri ini dan di jadikan musuh bersama.

Sistem ekonomi memandang, barang yang menjadi milik umum (termasuk listrik) pengelolaanya akan di serahkan kepada negara demi kemaslahatan rakyat dan tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik apalagi asing. Dan untuk mekanisme distribusinya sepenuhnya diserahkan kepada para pemimpin. Dengan demikian, kebutuhan listrik didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang diistimewakan atau dikecualikan.

Barang publik juga dapat dijual dengan harga pasar seperti minyak bumi dan logam. Meski demikian harga penjualannya dikembalikan kepada rakyat (berupa fasilitas seperti pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas umum lainya ) ataupun bisa di simpan di baitul mal (kas negara). Di Baitul Mal, dana tersebut disimpan dalam pos harta milik umum dimana khalifah sama sekali tidak diperkenankan menggunakannya untuk kegiatan negara..

Sistem ekonomi memandang energi pada umumnya dan listrik khususnya merupakan kebutuhan pokok masyarakat. yang sudah seharusnya menjadi fokus utama negara, dan sudah sewajarnya diberikan perlakuan khusus seperti membangun unit berkualitas dan menjaganya agar tetap beroperasi dengan handal dan memiliki lifetime yang panjang.

Isi buku


  • Tujuan buku ini sangat jelas, untuk mengupas tuntas hal hal yang memang dirasa janggal dan diharapkan masyarakat mengetahui asal mula Infrastruktur Sektor Ketenagalistrikan PLN dari dahulu hingga sekarang
  •  Pembaca sasaran dalam buku ini adalah seluruh masyarakat Indonesia berbagai kalangan, bukan hanya kalangan ekonomi keatas, tapi juga menengah & kebawah karena dengan mereka membaca ini, mereka tidak hanya bisa berkomentar tanpa solusi, tapi mereka dapat mengeluarkan pendapat berdasarkan alur asal mula perkara yang ada, karena dampak dari masalah yang dibahas disini akan berakibat langsung ke masyarakat.
  •  Tema buku ini kurang menarik untuk kalangan awam, karena pembahasan yang terlalu rumit untuk dimengerti, tetapi akan sangat menarik bagi orang yang memahami atau bekerja di bidang kelistrikan
  •  Untuk pembaca sasaran dari buku ini diharapkan dapat menjadi suatu sumber untuk penelitian atau mungkin dapat dijadikan suatu contoh hal yang memang relevan dibidang lainnya
  • Data data pada buku ini terbukti kongkrit dan benar , pada buku ini dilampirkan bukti bukti dari undang undang serta hasil seminar ketahanan energi nasional yang telah dibahas di berbagai instansi
  •  Informasi pada buku ini cukup lengkap untuk mencapai tujuan penulis buku
  •  Hal yang baru dalam isi buku ini adalah pembicaraan para pengamat baru baru ini tentang undang undang yang dahulu telah dibuat , mereka menganalisa undang undang tersebut sesuai dengan arus kehidupan Indonesia pada saat ini.
  • Buku lain tidak mempunyai kelengkapan data seperti ini, karena yang membuat pun tidak terjun langsung ke lapangan, mereka memakai perantara orang lain, jadi masih terdapat ketidakpuasan dari pembaca
  • Kekurangan dari buku ini yaitu bahasa yang sulit dipahami oleh awam, buku ini terfokus pada kelengkapan data,  sehingga penyampaian ke pembaca apalagi awam sangat susah dimengerti, tetapi mungkin bagi orang yang memang dibidangnya merasa nyaman membacanya, berbeda dengan buku yang lain, mereka tidak mefokuskan pada kelengkapan data, mereka hanya memberi data yang vital saja, tidak spesifik tetapi kata kata yang dibawakan sangat mudah dipahami

Penyajian

  • Isi buku disajikan secara sistematis dan logis
  •  Bab 1 dan Bab 2 terdapat keterkaitan
  • Keterkaitan sub Bab 1 dan sub Bab 2 sebagai berikut:

            Bab 1
            -Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ketenagalistrikan No 001–021–022 / PUU-I /2003 (2004) Versus No 149 / PUU – VII / 2009 (2010)
           -  Mafia Berkeley dan Washhington Consesnsus
           -  Metamorfosa PLN
           -   Road Map PLN
           -   Lahirnya Power Sector Restructuring Program
           -   Perubahan Iedologi Pemerintahan
           -  Rencana Privatisi PLN
           -  Undang undang No 20/2002 tentang ketenagalistrikan
           -   Pandangan Internal PLN terhadap RUUK
            -   Pandangan pemerintah,DPR,PLN
Bab 2
           -  Perlawanan terhadap rencana privatisasi PLN dan liberalisasi ketenagalistrikan
           -  Rapat dengar pendapat di DPR RI
           -  Outsourcing PLN terkait rencana privatisasi
           -   Isi Tuntunan Uji Materi SP PLN terhadap UU no 20/2002
           -   Lampiran hasil Seminar Ketahan Energi Nasional

  •  Penulisan paragraph pada buku ini menggunakan teknik deskripsi, narasi, eksposisi serta argumentasi, semuanya ada, tergantung dalam masalah apa yang yang dihadapi, misalnya dalam pengungkapan fakta mafia Barkeley dan Washington Consesncus, disana menggunakan paragraph deskripsi dan ekposisi, karena menceritakan secara terperinci atau mendetil sehingga tampak seolah-olah pembaca melihat, mendengar, dan merasakannya sendiri serta Menjelaskan atau memaparkan tentang sesuatu dengan tujuan memberi informasi berdsarkan fakta yang ada.
  • Deskripsi yang dipergunakan cukup jelas dan masuk akal, saya mengutip paragraph yang menurut saya masuk akal berdasarkan masalah yang berada di gambaran isi buku, berikut kutipanya:

“Mengapa Wapres jusuf kalla membuat statement aneh yang mana PLN akan diubah statusnya Status PLN dari Badan Usaha Penyedia Ketenagalistrikan dari hulu ke hilir , hanya menjadi perusahaan penyedia jaringan distribusi dan transmisi, Apakah pemerintah memang akan melakukan privatisasi PLN dengan melawan konstitusi?”

  • Deskripsinya seperti dibawah ini:

Semuanya terjawab karena adanya LOL (Letter of Intent) yang ditanda tangani pada oktober 1997 poin 47 tentang structural reform sub (b) :

“Pemerintah RI akan mengambil langah untuk mendorong terjadinya kompetisi (pasar bebas) , dorongan ini bertujuan menaikan efisiensi , dengan cara ini , diharapkan ada perbaikan pasokan produk ke konsumen. secara parallel, dengan usaha menaikan efisiensi sector swasta dan terjadinya kompetisi, pemerintah akan membuat evaluasi terhadap biaya pengeluaran yang dipakai ntuk mendukung nvestasi maupun layanan public (seperti PLN) dalam rangka efisiensi penggunaan uang pemerintah. Evaluasi ini dilakukan dengan kolaborasi bersama World Bank termasuk penegluaran dari pemerintah pusat, BUMN, dan industri strategis, Evaluasi akan selesai dalam waktu 6 bulan dan akan menyajikan program yang komprehensif untuk perbaikan efisiensi keuangan dan restrukturisasi BUMN dan Industri strategis, Ini semua akan dijadikan sebagai basis percepatan pelaksanaan privatisasi"

“Dengan target terjadinya pasar bebas ketenagalistrikan dan privatisasi PLN di jawa-bali (sebagai tahap awal) dengan unvundling vertical dan penyerahan ketenagalistrikan ke pemda untuk PLN di luar jawa-bali dalam progam Regionalisasi . Dengan demikian wajarlah bila wakil presiden jusuf kala saat membuka Munas Masyarakat elistrikan Indonesia pada kamis 12 Maret 2015 lalu di PLN pusat, menyatakan bahwa Status PLN dari Badan Usaha Penyedia Ketenagalistrikan dari hulu ke hilir , sekarang hanya menjadi perusahaan penyedia jaringan distribusi dan transmisi. Tapi perlu diingat , bahwa sikap jusuf kalla sebagai wapres akan menerapkan UU no 20/2002 tentang ketenagalistrikan tersebut adalah melawan konstitusi, karena UU no 20/2002 tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004”

  • Narasi yang dipergunakan memberikan informasi tentang setiap persitiwa secara kronologis dan lengkap, berikut saya kutip dari beberapa pargraf yang merupakan narasi

“Setelah ditandatangani Letter of Intent (LOL) induk pada tanggal 31 Oktober 1997 oleh presiden soeharto, maka ideology berubah menjadi liberlais yang kemuadian ditengarai sebagai sarana untuk mendukung program kapitalisme Global yakni kekuatan kapitalis internasional yang terdiri dari para investor sector ketenagalistrikan, Latar belakang perubahan sikap pemerintah atas sector ketenagalistikan ini juga dialami oleh sector ekonomi yang lain, seperti perbankan, keuangan, migas, mineral, batu bara, dll, tidak terlepas dari konsekuensi logis letter of intent diatas. Sedang latar belakang penandatanganan LOL oleh presiden seharto tersebut tidak luput dari tack record rezim orde baru. Selama lebih dari 30 tahun, saat terjadi krisis ekonomi di Asia Tenggara pada tahun 1997, Indonesia trekena dampak plaing parah akibat politik hutang luar negeri tersebut”

  • Penggunaan ekposisi memberikan informasi yang rinci, jelas dan objektif, saya belum bisa memberikan kepastian lengkap atau tidak, karena masih banyak hal yang harus saya pelajari untuk mengetahui lengkap atau tidanya informasi yang disampaikan pada buku ini. Berikut kutipan paragraph ekposisi dari buku ini yang saya ambil:

“Cikal bakal kelistrikan di Indonesia adalah dari nasionalisasi perushaan listrik belanda seperti NV, ANIEM, NIGM,GEBEO,EBAOM yang saat itu berkapasitas terpasang 157,5 MW. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno dari nasionalisasi perusahaan listrik tersebut meresmikan dibentuknya jawatan Listrik dan Gas Negara. Selanjutnya , pada tahun 1961 berubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perushaan Listrik Negara, dan pada 1 Januari 1965 berubah nama menjadi perusahaan listrik Negara dengan memiliki pembangit dengan kapasitas terpasanag 300 MV. Kemudian pada tahun 1972 PLN ditetapkan sebagai perusahaan umum (PERUM) Listrik Negara melalui peraturan pemerintah No 18/1972. Perum Listrik Negara kemudian menjadi PT PLN (PERSERO) pada tahum 1994, dengan latar belakang perubahan adalah unutk menyesuaikan perkembangan zaman serta agar lebih fleksibel dalam mencari pendanaan.. Dengan adanya UU no 19/2003 tentang BUMN serta adannya UU no 40/2007 tentang perseroan terbatas (PT) , PLN tidak lagi sebagai penyedia infrastruktur listrik atau sebagai PSO yang berorientasi Sosial, tetapi dibebani juga misi mencari keuntungan atau menjadi sebuah entitas bisnis, PLN pada awal tahun 2012 mempunya pegawai sebanyak 49.800 orang, sedangkan kapasitas pembangkit yang dimiliki adalah 28.500 MW dan masih membeli listrik dari sejumlah Independent Power Producer (IPP) atau pmbangkit swasta sebesar 3500 MW.”

  • Argumentasi yang dipergunakan didukung oleh data, fakta dan alasaan yang menyakinkan, berikut saya berikan kutipan beberapa paragraph argumentasi

Mengenai kebijakan restrukturisasi sector ketenagalistrikan Bapak Kuntoro Mangkusubroto (Menteri Pertambanganan dan energy Republik Indonesia) mengemukakan pendapatnya :

Menyadari pentingnya bahwa tenaga listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi perbaikan taraf hidup rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, maka Pemerintah selalu meberikan prioritas yag tinggi dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan

Pemerintah telah menyusun kebijakan Restrukturisasi Sektor ketenagalistrikan untuk dapat menjawab tantangan-tantangan dari krisis ekonomi yang ada sekarang ini dan meletakan dasar yang lebih baik lagi bagi perkembangan sektor ini dimasa mendatang. Visi yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah membentuk sektor ketenagalistrikan yang mampu berkembang pesat, mampu menyediakan tenaga listrik yang efisien dan berkualitas tinggi sehingga memberikan manfaat bagi konsumen serta mandiri secara finansial

Empat tujuan restukturisasi adalah pemulihan kelayakan keuangan, kompetisi, transaparasi, serta partisipasi swasta yang efisien. Program restrukturisasi akan meliputi 6 bidang utama sebagai berikut : (1) Restrukturisasi industry (2) Pengenalan Kompetisi (3) penetapan tarif, pengembalian biaya (4) Rasionalitas dan ekspansi partisipasi swasta (5) Redefinisi peran pemerintah (6) Memperkuat kerangka hokum dan pengaturan. Kebijakan restrukturisasi akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sesuai dengan sebuah jadwal yang realistis dan dikonsultasikan dengan pihak pihak yang terkait.

Langkah awal dari restrukturisasi di sektor ketenagalistrikan adalah pemecahan secara geografis usaha penyediaan tenaga listrik. DI sektor ketenagalistrikan yang lebih berkembang, usaha penyediaan tenaga istriknya juga akan dipecah menjadi usaha pembangkit, transmisi dan distribusi. Kompetisi akan menjadi usaha pembangkit , transmisi dan distribusi. Kompetisi ajan diperkenalkan dans ebuah badan pengatur yang independen akan dibentuk.

Pemerintah mempunyai keyakinan bahwa kebijakan restrukturisasi yang baru ini akan mampu membawa sektor ketenagalistrikan menjadi sektor yang efisien, mempu berkembang secara pesat dan berkesinambungan, serta mampu menyediakan tenaga listrik yang berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau untuk memberikan manfaat kepada konsumen

  • Pada buku ini hanya berbentuk ilustrasi dengam mengambil sampel contoh dalam bentuk tlisan, tidak ada ilustrasi dalam bentuk visualisasi gambar, buku ini hanya memberikan dokumentasi dari serikat pekerja PLN di akhir halaman dan menurut saya itu hanya bersifat pelengkap saja, dokumentasi tersebut tidak menjelaskan konsep konsep dalam bentuk tulisan yang telah dibahas.
  •  Latar belakang penulis dalam sisi penyajian buku ini sangatlah mempunyai korelasi yang baik, karena sang penulis lah yang terjun langsung ke lapangan, jika tidak terjun langsung, dia mempunyai banyak relasi dari teman teman nya yang bisa dibilang berkompeten di bidang yang ingin dia gali informasinya, sehingga terbukti ia sangat memahami alur dan konsep dari buku ini
  • Buku ini dapat dibilang memotivasi , tetapi untuk meciptakan perasaan termotivasi itu tergantung dari pribadi sang pembaca, jika dia mempunyai skill di bidang yang sama dengan penulis, maka buku ini smempunyai nilai motivasi yang tinggi, tetapi untuk awam, sepertinya tidak akan termotivasi, karena persoalan yang dibahas memang cukup rumit dan susah dimengerti .
  • Kepustakaan yang dipergunakan mutakhir dan relevan, karena memuat uraian sitematis tentang kajian literatur dan hasil penelitian sebelumnya yang ada hubungannya dengan penelitian yang akan dilakukan serta menunjukkan kondisi mutakhir dari bidang ilmu tersebut (the state of the art) .
  • Tidak ada indeks dalam buku ini, tetapi ada glosarium dan ini sangat membantu saya dalam memahami bacaan, meskipun tidak lengkap, glosarium ini saya kira sudah cukup membantu.

Bahasa

  • Buku ini sudah menggunakan kaidah kaidah bahasa yang baik dan benar begitu juga unsur unsur kalimatnya tetapi ada beberapa tanda baca yang memang keliru, disana terdapat koma sebelum kata “dan”. Penggunaan koma (,) sebelum kata “dan” hanya diperbolehkan jika kalimat tersebut merupakan kalimat yang diperbolehkan menggunakan tanda koma (,) sebelum kata “dan” sesuai aturan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Lalu masih ada pemborosan kata seperti kata berulang, sehingga kalimat menjadi kurang efektif.
  • Masing masing paragraph memiliki gagasan pokok serta diberikan kalimat pendukung, jadi meskipun kita belum selesai membaca, atau merasa lelah membaca tulisan yang banyak, maka dengan kita tahu gagasan pokonya, kita sudah dapat mengambil maksud dari paragraph tersebut.
  • Pemilihan kata , panjang dan susunan kalimat sudah sesuai dengan kemampuan membaca sasaran. Tetapi akan sangat membosankan bagi awam, karena bahasa yang digunakan sudah tingkat tinggi dalam ilmu pendidikan

Evaluasi

  • Tema buku ini menarik, melihat judul bukunya saja sudah menimbulkan rasa penasaran bagi pembaca, karena jarang sekali ada buku yang memang membahas fakta dibalik layar suatu instansi
  •  Dengan adanya informasi yang lengkap dari buku ini, pembaca akan tertarik untuk menjadikan buku ini sebagai referensi atau pacuan untuk membuat penelitian baru
  • Keunggulan
  1. Isi buku ini menceritakan sangat detail tentang metamorfosa PLN, road map, perubahan Ideologi pemerintah, Undang undang, dan berbagai pandangan, serta lampiran lampiran data dari seminar ketahanan energi nasional
  2. Penyajian juga disajikan dengan detail dan konkrit, semua dibahas / disajikan dengan fakta fakta yang ada, terbukti dengan adanya lampiran undang undang dan hasil seminar seminar ketahanan energi nasional di berbagai instansi
  3.  Untuk bahasa , dilihat dari segi analisa penelitian , bahasa yang digunakan sangat cocok.

  • Kelemahan
  1. Isi buku ini terlalu banyak data yang tidak membuat nyaman para pembaca, mood dari pembaca berbeda beda, ada yang suka terhadap kelengkapan data seperti pasal dan undang undang.
  2. Dalam penyajian menurut saya tidak ada kelemahan
  3. Untuk bahasa , dilihat dari segi hobi , bahasa yang digunakan sulit untuk dimengerti , karena menggunakan bahasa tingkat tinggi/bahasa penelitian
  4. Rekomendasi terhadap buku ini yaitu alangkah lebih baik jika penulis memperhatikan gaya bahasa untuk semua kalangan, boleh saja data dan fakta banyak, tetapi untuk sebuah buku yang sudah lepas di pasar, baiknya dari isi, penyajian dan bahasa dibuat secara umum / dapat dimebgerti oleh semua kalangan.

Kesimpulan

Pada buku ini terdapat permasalahan mendasar bangsa Indonesia , yaitu permasalahan karakter pragmatis yang telah merambah keseluruh jenjang strata social dari rakyat biasa sampai ke pucuk para pemimpin bangsa, dengan kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, belanda yang semula hanya berniat berdagang , akhirnya dengan politik devide et impera berhasil merubah misi dagang menjadi penjajah secara fisik dna berlangsung selama 350 tahun

Perlawanan para pejuang untuk mengusir penjajah selalu gagal karena ibaratnya satu orang melawan , sepuluh orang yang lain tega “menikam” dari belakang demi mengejar rente dari penjajah, perlawanan terhadap penjajah baru berhasil setelah dilakukan strategi campuran antara perlawanan secara fisik dan secara intelektual yaitu politik deplomasi internasioanl

Dengan perubahan strategi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, dari Negara Negara jajahan untuk mencapai kemerdekaannya , maka negara negara kolonial merubah strateginya dengan mendirikan lembaga keuangan dunia seperti International Bank of Reconstruction Development (IBRD) yang kemudian berubah menjadi world bank (WB) , Asian Development Bank (ADB) , nternational Monetary Fund (IMF), USAID dll, untuk melakukan kembali penjajahan yangbselama ini dilakukan secara fisik , Lembaga keuangan dunia tersebut terbentuk setelah terjadinya pertemuan negara negara kolonial di Washington pada 1994 yang terkenal dengan sebutan The Consensus Washington.

Selama pemerintahan Soekarno-Hatta dari 1945-1965, aksi penetrasi negara negara Barat dan Amerika untuk kembali menjajah Indonesia dengan strategi The Consesnsus Washington (penjajahan ekonomi melalui srategi “politik hutang”) tidak kunjung berhasil, karena rezim soekarno hatta menerapkan strategi TRI SAKTI dan BERDIKARI untuk menerjemahkan pancasila dan UUD 1945 . Dan setelah peristiwa berdarah 1965, saat soeharto berhasil menyingkirkan soekarno dan berkuasa selama 32 tahun dengan rezim orde barunya, maka amerika dan barat berhasil menguasai Indonesia dengan penerapan strategi hutang dan membuat ketergantungan pemerintah Indonesia terhadap Asing (Amerika dan Barat). Apalagi setelah hutang luar negeri Indonesia mencapai $AS 132 Miliar (sekitar Rp 1400 triliun), maka IMF berhasil memaksa presiden soeharto menandatangani Letter of Intent (LOL, yaitu semacam surat pengakuan hutang disertai dengan komitmen pemerintah RI untuk melakukan kebijakan sesuai arahan IMF) pada oktober 1997 di depan Mizhel Camdessus; Managing Director of IMF.

Paralel dengan penerapan LOL ini , kemudian terjadilah amandemen UUD 1945 menjadi UUD Liberal 2002, yang secara esensial merubah ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berazazkan pancasila menjadi ideology liberal. Hal tersbut ditegaskan oleh pakar hokum tata negara prof Sahetapy SH, pada acara Indonesia Lawyers Club di TV One tanggal 16 September 2014 malam.

Dengan dirubahnya UUD 1945 menjadi UUD Liberal 2002, maka seluruh undang undang ekonomi maupun politik berasaskan liberal, dianataranya UU no 30/2009 tentang ketenagalistrikan juga akan menerapkan liberalisasi tariff listrik khususnya di wilayah Jawa-Bali dengan terlebih dahulu menjual/meprivatisasi PLN jawa-Bali sesuai dengan PERPRES No 39.2014

Kelemahan bangsa Indonesia ada pada pribadi yang lemah dan pragmatis. Sehingga tidak ada daya juang dan kemandirian yang dibutuhkan sebagai syarat utama sebuah bangsa bila ingin maju, Dari pengalaman masa lalu, bukan berarti bangsa Indonesia sudah tertutup pintunya untuk menjadi sebuah bangsa yang maju, modern dan mandiri, untuk itu sangat dibutuhkan pemimpin yang visioner dengan ideology etatisme yang dapat memajukan bangsanya, dimulai dengan kehadiran negara sebagai prime mover (penggerak utama) ekonomi yang berbasis pada cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga sektor ketenagalistrikan tetap dianggap sebagai Infrastruktur dan dipertahankan dalam vertically Integrated System atau secara vertical terintegrasi seperti saat ini

Di masyarakat mungkin bertanya-tanya, mengapa PLN selalu merugi terus? Jadi sebenarnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama: ada ‘kesenjangan’ dalam beberapa faktor, yakni antara biaya produksi dengan harga jual. Kalau bicara biaya produksi sangat di dominasi oleh pembangit-pembangkit yang bahan dasarnya minyak. Sementara, PLN membeli minyak ke Pertamina dengan harga komersial, bukan harga subsidi seperti kalau kita beli minyak untuk mobil kita dengan harga Rp. 4.300,-/liter. Jika harga BBM dunia saat ini mencapai $ 100/barrel maka PLN membeli dengan harga Rp. 7.000,- – Rp. 7.500 / liter. Kita masih menggunakan sekitar 36% pembangkit yang menggunakan berbahan bakar minyak. Sehingga biaya produksinya 38 – 40 triliun/tahun. Nah inilah yang menjadi mengapa PLN sangat merugi.

Pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak, per-kwh nya membutuhkan 1/3 liter minyak. Atau membutuhkan sekitar Rp 2.300,- / liter untuk menghasilkan 1 kwh. Sementara PLN menjualnya ke konsumen sebesar Rp. 620,- / kwh. Ini baru bahan bakar saja. Belum biaya administrasi, offerhad, pemeliharaan, transmisi, distribusi, dll. Bisa dilihat kesenjangannya.

Kedua: adanya inefisiensi ‘sistemik’. Kalau bicara inefisensi, sebenarnya tahun 80-an PLN sudah menyiapkan sebuah pembangkit yang bisa dioperasikan dengan bahan bakar gas dan minyak dimana bisa menghasilkan daya 7.500 Megawatt seluruh Indonesia. Pembangkit ini seharusnya dioperasikan pakai gas. Karena biayanya lebih murah. Kalau dioperasikan dengan gas maka hanya membutuhkan biaya 7 triliun/tahun. Gas saat ini tidak ada karena ada regulasi minyak dan gas yang ‘njomplang’ dimana sebagian besar justru di eksport ke luar negeri bukan untuk pasokan kebutuhan dalam negeri. Kalau pakai minyak, maka menghabiskan biaya 33 triliun/tahun. Jadi, gara-gara tidak ada gas maka menyebabkan inefisiensi sebesar 26 triliun/tahunnya. Ini inefisiensi yang paling kentara itu.

Ketiga: Masalah SDM. Kalau kita evaluasi SDM di PLN, maka adalah betul jika masih ditemui kelakuan dari SDM PLN yang tidak sesuai dengan aturan, seperti korupsi, mark up, manipulasi, dll. Saya pikir masih banyak juga. Namun, ini semua sangat tergantung pada ‘pembinaan’ instansi diatasnya. PLN kan punya atasan, Meneg BUMN sebagai pemegang saham. Juga mengikuti rambu-rambu yang dicanangkan oleh Menteri ESDM, kalau masalah keuangan mengikuti Departemen Keuangan. Kemudian permasalahan pengawasan jalannya kinerja, meskipun dalam pemikiran tidak tepat tetapi kenyataannya kita sering di panggil DPR, komisi VII. Dengan sekian banyak instansi diatas PLN, tetapi mereka dalam pembinaan tidak efektif. Bahkan saya lihat, mereka bukan membina tetapi malah membinasakan. Dalam artian, mereka semua ‘mengintervensi’ dalam konotasi negative. Artinya ngrecokin. Seperti halnya DPR kalau mengundang rapat dengar pendapat, ujung-ujungnya banyak oknum yang minta proyek. Nah, inilah yang membuat gak efisiensnya PLN itu. Bahkan banyak cost yang dihambur-hamburkan dalam rangka menjaga keseimbangan antara direksi PLN dengan instansi diatasnya tadi. Kesimpulannya adalah salah urus dalam energy primernya dan permasalah SDM.

Dengan berdasar kondisi diatas, bahwa PLN inefisien, PLN merugi, akhirnya pemerintah membuat suatu kebijakan-kebijakan yang kearah kapitalis. Jadi PLN menurut UU Kelistrikan No 20/2002, yang sudah almarhum itu, dengan alas an tidak efisien tadi maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Ini agenda yang sudah terprogram ya… artinya sudah menjadi UU, yang sudah disetujui oleh DPR, Presiden, itu akan di swastakan. Ini bisa dilihat dalam pasal-pasal 8, 16, 17, 18, 19, 20 dari UU Kelistrikan. Jadi disana, pembangkit akan diswastakan, kemudian riteil juga diswastakan.

Kalau pembangkit diswastakan, perlu diketahui bahwa rata-rata, harga pembangkit yang paling murah adalah 5,5 triliun. Siapa yang bisa membelinya? Sebagai contoh saja adalah Indosat yang sekian persennya harganya adalah 5,5 triliun yang membeli kan temasek (Perusahaan Singapura-red). Kalau dalam prediksi saya, kalau pembangkit dijual maka pembelinya adalah asing atau pengusaha nasional yang sudah pasti berkolaborasi dengan asing juga.

Kondisi ini terkait dengan cara pandang pemerintah yang menghadapi permasalahan yang rumit ini dengan cara gampangan. Yaitu, sekarang sudah pusing mengoperasikan PLN ya… sudah saja dijual ke swasta habis itu hanya melihat. Alasannya, pertama kali menjual dapat fee, yang kedua, dalam operasionalnya toh tidak ada tanggung jawab terhadap masyarakat. Nah, ini yang akan terjadi di Jawa-Bali.

Daftar Pustaka
Daryoko, Ahmad, 2015. Konspirasi Penjualan PLN ke Asing. Bogor: PT Bakti Insan Globalindo

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment