Gambar 1 Non Performing Financing Bank Umum Syariah Indonesia
Sumber
: Jurnal Ekonomi Islam Republika
Berdasarkan gambar 1, kegiatan bank umum dalam
menyalurkan atau meminjamkan uang selalu diharapkan pada risiko, salah satu
risiko kredit atau dalam industri perbankan syariah dikenal sebagai risiko
pembiayaan atau Non Performing Financing (NPF). Besar rasio NPF yang melebihi 5
persen menggambarkan kinerja keuangan yang memburuk, rasio NPF pada bank umum
syariah (BUS) selalu mengalami fluktuasi. Fluktuasi yang terjadi mencapai angka
yang melebihi batas ketentuan Bank Indonesia yaitu pada triwulan pertama dan
ketiga tahun 2009, meskipun nilai NPF perbankan syariah pada periode tahun 2010
sampai dengan 2013 mengalami fluktuasi dibawah 5 persen, namun pada tahun 2014
NPF mulai meningkat kembali secara signifikan dan hampir mencapai 5 persen.
Kondisi ini menunjukan adanya celah antara pertumbuhan pembiayaan BUS dengan
tingkat risiko pembiayaan yang disalurkan
Tabel
1 Hasil Estimasi Regresi Panel (Random Effect Model)
Sumber
: Jurnal Ekonomi Islam Republika
Berdasarkan tabel 1, Capital Adequancy Ratio (CAR) merupakan salah
satu rasio kinerja keuangan yang menggambarkan kecukupan modal dalam menunjang
aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko. Hasil estimasi menunjukan
bahwa kenaikan 1% CAR memiliki pengurangan rasio Non Performing Financing (NPF)
sebesar 0.008%. Peningkatan pada CAR menunjukan peningkatan jumlah modal yang
dimiliki bank untuk mengantisipasi terjadinya risiko pembiayaan. Hasil estimasi
juga menunjukan bahwa kenaikan 1% Return On Asset (ROA) akan menurunkan NPF
sebesar 0.114%. Semakin besar ROA, maka semakin besar pula tingkat keuntungan
yang dicapai bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah
semakin kecil.