DETERMINAN NPF (NON PERFORMING FINANCING) BANK UMUM SYARIAH INDONESIA




Gambar 1 Non Performing Financing Bank Umum Syariah Indonesia
Sumber : Jurnal Ekonomi Islam Republika

      Berdasarkan gambar 1, kegiatan bank umum dalam menyalurkan atau meminjamkan uang selalu diharapkan pada risiko, salah satu risiko kredit atau dalam industri perbankan syariah dikenal sebagai risiko pembiayaan atau Non Performing Financing (NPF). Besar rasio NPF yang melebihi 5 persen menggambarkan kinerja keuangan yang memburuk, rasio NPF pada bank umum syariah (BUS) selalu mengalami fluktuasi. Fluktuasi yang terjadi mencapai angka yang melebihi batas ketentuan Bank Indonesia yaitu pada triwulan pertama dan ketiga tahun 2009, meskipun nilai NPF perbankan syariah pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013 mengalami fluktuasi dibawah 5 persen, namun pada tahun 2014 NPF mulai meningkat kembali secara signifikan dan hampir mencapai 5 persen. Kondisi ini menunjukan adanya celah antara pertumbuhan pembiayaan BUS dengan tingkat risiko pembiayaan yang disalurkan






Tabel 1 Hasil Estimasi Regresi Panel (Random Effect Model)


Sumber : Jurnal Ekonomi Islam Republika
 

     Berdasarkan tabel 1, Capital Adequancy Ratio (CAR) merupakan salah satu rasio kinerja keuangan yang menggambarkan kecukupan modal dalam menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko. Hasil estimasi menunjukan bahwa kenaikan 1% CAR memiliki pengurangan rasio Non Performing Financing (NPF) sebesar 0.008%. Peningkatan pada CAR menunjukan peningkatan jumlah modal yang dimiliki bank untuk mengantisipasi terjadinya risiko pembiayaan. Hasil estimasi juga menunjukan bahwa kenaikan 1% Return On Asset (ROA) akan menurunkan NPF sebesar 0.114%. Semakin besar ROA, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment